Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung, terakhir kali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Temanggung dan keberadaannya dikuatkan dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Temanggung, sedangkan landasan operasionalnya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan di Kabupaten Temanggung mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan Ngadirejo adalah sebagai berikut :
1) Tugas Pokok dan Fungsi Camat
Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam melaksanakan tugasnya Camat mempunyai fungsi:
a.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b.
Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.
Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d.
Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati
e.
Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/ atau kelurahan;
g.
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah kabupaten yang ada di kecamatan;
h.
Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
i.
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah membawahi:
a. Sekretariat, terdiri dari :
1) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
c. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
2) Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Sekretaris mempunyai tugas membantu Camat dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan, barang milik daerah, kerjasama, kearsipan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat melaksanakan fungsi:
a. Pengoordinasian Sub Bagian dan Seksi dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan Kecamatan;
b. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat;
c. Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, barang milik daerah serta urusan umum dan kepegawaian Kecamatan;
d. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kecamatan;
e. Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari:
a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dan;
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian-sub bagian masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan rencana program dan evaluasi program kerja serta melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup Kecamatan. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan melaksanakan fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat;
b. Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Kecamatan;
c. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kecamatan;
d. Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat;
e. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkup Kecamatan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Pengoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Camat dalam bidang pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik melaksanakan fungsi;
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
b. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
c. Pembinaan dan pelayanan kegiatan Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
d. Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4) Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Camat dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi pemberdayaan Pemberdayaan Masyarakat;
b. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemberdayaan masyarakat;
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5) Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam bidang ketenteraman dan ketertiban
umum.
Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Ketenteraman dan Ketertiban melaksanakan fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
b. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6) Tugas Pokok dan Fungsi Lurah
Kelurahan merupakan pembantu sebagian tugas Kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, memelihara ketenteraman dan Ketertiban Umum, memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pengintegrasian program sektoral di Kelurahan dengan program pembangunan Kelurahan.
Dalam melaksanakan tugasnya Lurah mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
b. pengoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Kelurahan;.
c. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di tingkat Kelurahan;
d. pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Lurah di dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsinya di bantu oleh :
a. Sekretariat;
b. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
c. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Sekretariat kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah Lurah, dan bertanggung jawab kepada Lurah serta Seksi-Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawahnya dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris melaksanakan fungsi:
a. pengoordinasian Seksi-seksi dalam rangka penyusunan program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan Kelurahan;
b. penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat;
c. pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian Kelurahan;
d. pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kelurahan;
e. pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Kelurahan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Lurah di bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan Kelurahan.
Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum melaksanakan fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
b. pengoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
c. pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum;
d. pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan rencana program dan evaluasi program kerja serta melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan fungsi:
a. Penyusunan program dan kegiatan Seksi pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
b. Pengoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
c. pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.