Kamis 17 Oktober 2024 bertempat di Gedung Serbaguna Desa Karanggedong, Pemerintah Desa Karanggedong mengundang BPKPAD dalam acara Konsultasi dan Klarifikasi SPPT PBB-P2 Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menemukan solusi atas permasalahan PBB seperti objek pajak yang dimaksud masuk dalam wilayah desa lain, lokasi objek pajak tidak ditemukan, wajib pajak enggan membayar pajak karena merasa tidak memiliki namun ada objek pajaknya, SPPT PBB baru yang tumpang tindih dengan SPPT lama, objek pajak yang tidak tepat, objek pajak belum ada di peta, dan sebagainya. Upaya ini dilakukan agar kedepannya petugas pemungut tidak lagi terbebani dengan SPPT bermasalah yang selama ini mau tidak mau adalah tanggung jawab petugas. Pemdes Karanggedong juga mengundang perwakilan dari Pemdes Medari dalam mengatasi beberapa permasalahan SPPT yang berkaitan dengan Desa Medari.
Hingga acara ini selesai, sudah ada solusi atas beberapa masalah SPPT yang selanjutnya harus diselesaikan di BPKPAD dengan membawa lampiran yang dibutuhkan.