Detail Berita

Konsinyering Penyusunan RKPDesa TA 2025

Pemerintah Desa Ngaren beserta desa desa se kecamatan ngadirejo melaksanakan konsinyering RKPDesa Tahun Anggaran 2025. Pelatihan ini di ikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan seluruh PKA Desa. Dengan kegiatan ini di harapkan RKPDesa dapat tersusun dengan maksimal dan selesai tepat waktu sesuai dengan yang telah di jadwalkan oleh Dinpermades Kabupaten Temanggung. Dengan ini juga di harapkan masing masing PKA Desa dapat menyerap ilmu yang di sampaikan oleh narasumber sehingga dalam melaksanakan kegiatannya lebih bisa maksimal dan sesuai peraturan peraturan yang terkait pengelolaan keuangan desa.

RKPDesa adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa yang berlaku 1 tahunan, juga merupakan rincian program yang sebelumnya telah di susun dalam RPJMDesa. RPJMDesa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan berlaku selama 1 periode kepala desa / selama 8 tahun.