Ngadirejo - Dalam rangka pelaksanaan program "Sengkuyung" sebagai bentuk sinergitas antara Pemerintah Provinsi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung untuk menyukseskan penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Kabupaten Temanggung dan BPKPAD Kabupaten Temanggung melaksanakan sosialisasi dan penyampaian Surat Pendataan dan Informasi Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (SPIT PKB) kepada Pemerintah Desa/Kelurahan di wilayah masing-masing kecamatan di Kabupaten Temanggung untuk selanjutnya disampaikan kepada Wajib Pajak. Program "Sengkuyung" dilaksanakan untuk mendorong kepatuhan kewajiban pembayaran dan pengentasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan mulai Tanggal 19 sampai dengan 20 September 2024.