Detail Berita

Jogjakarta, 18 September 2024

 

Proposal Teknis berisi tentang rencana kegiatan yang tahun 2025 berupa tujuan kegiatan, manfaat kegiatan, sasaran kegiatan, tindak lanjut kegiatan tersebut dan lampiran atau dokumen yang dibutuhkan. Masing-masing pelaksana kegiatan membuat proposal teknis sesuai dengan kegiatan yang akan dirancang pada tahun 2025. Setelah itu, masing-masing PKA menyusun rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi kegiatan tersebut beserta sumber dananya.