Jogjakarta, 18 September 2024
Proposal Teknis berisi tentang rencana kegiatan yang tahun 2025 berupa tujuan kegiatan, manfaat kegiatan, sasaran kegiatan, tindak lanjut kegiatan tersebut dan lampiran atau dokumen yang dibutuhkan. Masing-masing pelaksana kegiatan membuat proposal teknis sesuai dengan kegiatan yang akan dirancang pada tahun 2025. Setelah itu, masing-masing PKA menyusun rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi kegiatan tersebut beserta sumber dananya.